Penjelasan mengenai biaya jasa desain rumah oleh arsitek, serta biaya pembangunan rumah.
PT. Architectaria Media Cipta membagi tentang biaya konsultasi, biaya desain bangunan
arsitektur (rumah), biaya produksi untuk membuat bangunan dan RAB
(Rencana Anggaran dan Biaya). Untuk menerangkan ketiga hal tersebut
tentunya tidak cukup hanya dengan kata-kata, karena ketiga hal tersebut
bersifat teknis maka harus disertai dengan contoh penerapan nya.
Biaya Desain Arsitektur adalah biaya
yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah
disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek atau perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.
Penentuan besarnya biaya atau fee desain arsitek biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee desain = 5% sampai dengan 8% dari Total Biaya Produksi Bangunan (Negotiable, tergantung detail dan tingkat kesulitan bangunan).
Contoh : Konsumen menginginkan desain
rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan
(akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 3.000.000/m2 , maka besar nya
fee arsitek sebesar : 5% x (120 x 3.000.000) atau : (5 x 120 x
3.000.000)/100 = 18.000.000
Jika arsitek membuat desain sekaligus
melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi
bangunan tersebut, maka besarnya fee pengawasan/supervisi
adalah sebesar +/- 2,5% dari Biaya Produksi Bangunan, atau bisa juga
ditentukan sejumlah harga tertentu, misalnya: IDR 500.000 setiap kali
kunjungan ke lokasi proyek.
Biaya produksi bangunan adalah sejumlah
dana yang dikeluarkan oleh konsumen untuk membeli dan membayar upah atas
pekerja, pemborong/kontraktor, material, pajak (ppn) dan biaya-biaya
lainnya.
Biaya produksi bangunan
ini jika ditaksir besarnya berkisar antara : 3.000.000 sampai dengan
5.000.000 per meter persegi luas bangunan yang akan dibuat, tergantung
dari jenis, detail, dan tingkat kerumitan bangunan yang akan dibuat
(sederhana, sedang, dan mewah).
Contoh : Anda akan membangun rumah
seluas 120 m2 , maka besarnya biaya yang harus anda keluarkan untuk
merealisasikan bangunan tersebut (membayar upah kerja, material, dsb)
adalah sebesar : 120 m2 x 3.000.000 = 360.000.000. Harga tersebut belum
termasuk fee kontraktor/pemborong (sebesar 10% dari Biaya produksi) ,
dan pajak (ppn) sebesar 5%.
Untuk mereduksi besarnya biaya yang
harus anda keluarkan, anda bisa saja mengeliminasi fee kontraktor dengan
cara melaksanakan sendiri rancangan bangunan yang telah didesain.
Contoh perhitungan ini dibuat
berdasarkan asumsi bahwa anda telah memiliki lahan/tanah yang siap untuk
digunakan, dan jenis/detail bangunan kategori middle end .
Mungkin beberapa dari anda bertanya, bagaimana detail perhitungan atau estimasi dari biaya produksi bangunan itu?
Detail estimasi dari biaya produksi itu
nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam perhitungan Analisa Harga
Satuan (upah pekerja, material, alat, kontraktor/pemborong, dsb).
Hasil dari perhitungan Analisa Harga
Satuan tersebut nantinya merupakan komponen-komponen biaya yang
direkap/dijumlahkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya.
Sebelum anda memutuskan untuk membangun
rumah impian Anda, saya sarankan anda berkonsultasi dahulu kepada
arsitek yang Anda percaya, anda tidak perlu khawatir akan dikenakan
biaya, karena dalam hal konsultasi biasanya tidak dikenakan biaya
apapun.
Dari tulisan diatas bisa disimpulkan, ternyata biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar jasa arsitek
sebenarnya tidak terlalu besar dibandingkan manfaat yang akan
didapatkan, sehingga anda sebagai calon konsumen tidak perlu takut untuk
berhubungan dengan para professional yang berkompeten untuk mendesain rumah impian anda.
Penjelasan/perencanaan secara lengkap
tentang biaya desain arsitektur, contoh desain, denah/layout dan tampak
bangunan, biaya produksi, analisa harga satuan, dan RAB (Rencana
Anggaran dan Biaya) dapat anda lihat pada artikel yang akan saya posting
berikutnya.