Syarat dan Ketentuan Lelang Agunan BNI

Sebagai salah satu upaya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka penyelesaian/pengembalian kredit debiturnya dilakukan penju... thumbnail 1 summary
Sebagai salah satu upaya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka penyelesaian/pengembalian kredit debiturnya dilakukan penjualan agunan melalui pelelangan umum. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Frequently Asked Question (FAQ)
  1. Informasi apa sajakah yang disajikan dalam Website Lelang Agunan BNI ini?
  2. Website ini menyajikan informasi aset-aset yang merupakan agunan di BNI yang dijual, baik melalui mekanisme lelang maupun penjualan secara langsung oleh pemilik aset. Aset-aset yang diinformasikan pada website lelang agunan ini merupakan aset yang dijadikan agunan kredit oleh nasabah pada BNI.

  3. LELANG
    1. Apa yang dimaksud dengan status "Dilelang"?
    2. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang. Prosedur jual beli melalui mekanisme lelang dapat dilihat di sini
    3. Siapakah pihak penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang?
    4. Pihak penjual dalam penjualan aset dengan mekanisme lelang adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang pada website ini adalah BNI.
    5. Siapakah yang dimaksud pembeli dalam penjualan dengan mekanisme lelang?
    6. Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
    7. Apa yang dimaksud dengan harga limit?
    8. Nilai Limit/Harga Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
    9. Apa yang dimaksud dengan uang jaminan?
    10. Uang jaminan penawaran lelang adalah uang yang disetor kepada Kantor Lelang/Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat.
    11. Apakah KPKNL itu?
    12. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara.
    13. Apakah yang dimaksud dengan lelang ulang?
    14. Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang pembelinya wanprestasi.
    15. Apa saja syarat yang harus diperhatikan jika tertarik dengan salah satu aset yang dilelang?
    16. Syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada page Info Lelang Syarat Umum. Untuk informasi lebih detail, dapat menghubungi contact person yang tertera pada masing-masing detail informasi aset.

  4. PENJUALAN LANGSUNG
    1. Apa yang dimaksud dengan status "Penjualan Langsung"?
    2. Aset yang berstatus "penjualan langsung" merupakan aset yang transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara langsung oleh pemilik aset berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.
    3. Siapakah pihak penjual dalam penjualan dengan mekanisme Penjualan Langsung?
    4. Pihak penjual dalam penjualan dengan mekanisme penjualan langsung adalah pemilik asset yang asetnya menjadi agunan di BNI. dalam hal ini BNI hanya berperan membantu menginformasikan aset tersebut kepada khalayak umum (mengiklankan).
    5. Siapakah yang dimaksud pembeli dalam penjualan dengan mekanisme penjualan langsung?
    6. Pihak pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mendapatkan kesepakatan harga dalam negosiasinya dengan pihak pemilik aset yang asetnya menjadi agunan di BNI.

  5. Prosedur apa yang harus dilakukan jika berminat terhadap salah satu aset?
  6. Anda dapat langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui nomor telepon/cellular phone maupun melalui e-mail.
  7. Apakah terdapat perbedaan prosedur antara aset yang "dilelang" dengan yang "Penjualan Langsung"?
  8. Ya
  9. Bisakah pendaftaran sebagai calon pembeli dilakukan secara online?
  10. Untuk saat ini, pendaftaran calon pembeli aset, baik yang dilelang maupun penjualan langsung belum dapat dilakukan secara online. Jika Anda berminat terhadap salah satu aset, Anda bisa langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui no telepon/cellular phone maupun melalui e-mail di page Hubungi Kami.

Persyaratan & Ketentuan
  1. Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
  2. Harga Limit akan diumumkan secara terbuka untuk menjadi satu kesatuan dengan Pengumuman Lelang.
  3. Semua pihak yang berminat dapat menjadi Peserta Lelang dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Menyetor Uang Jaminan Pemenang ke rekening KPKNL melaui Bank yang ditunjuk dalam Pengumuman lelang yang besarnya berkisar 20% s/d 50% dari Harga Limit Lelang
      • Uang Jaminan penawaran lelang s/d Rp. 20.000.000,- disetorkan paling lama sebelum lelang dimulai.
      • Uang Jaminan penawaran lelang di atas Rp. 20.000.000,- dapat disetorkan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
    • 1 (satu) penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau paket barang yang ditawar.
    • Syarat-syarat lainnnya (apabila ada) akan dikonfirmasikann dalam Pengumuman Lelang.
  4. Sebelum Lelang dilaksanakan Peserta diberikan kesempatan untuk melihat meneliti secara fisik barang yang akan dilelang. Pembeli dianggap telah mengetahui keberadaan, kondisi barang yang akan dilelang dan barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. (as what it is).
  5. Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan/ penetapan lembaga peradilan putusan pejabat lelang atau atas permintaan penjual.
  6. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sesuai butir 5 di atas, maka Uang Jaminan Penawaran akan dikembalikan kepada Peserta dan Peserta tidak berhak meminta ganti rugi apapun.
  7. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai Pembeli.
  8. Pembeli harus melunasi Harga Lelang secara tunai / cash atau cek / giro selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
  9. Pembayaran dengan cek / giro dinyatakan sah apabila dana telah efektif diterima Bank. Sebagai tanda pembayaran Pemenang akan diberikan kuitansi atau tanda bukti pembayaran harga lelang oleh Bendahara Penerimaan KPKNL / Pejabat Lelang Kelas I / Balai lelang.
  10. Pembeli yang tidak melunasi Harga lelang sebagaimana ditentukan pada butir 8 dinyatakan wanprestasi dibatalkan pengesahannya sebagai Pembeli dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan. Uang Jaminan Penawaran Lelang tidak dapat diambil kembali dan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

Prosedur
  1. Bank akan melaksanakan Pengumuman Lelang yang antara lain memuat informasi :
    • Hari tanggal waktu dan tempat pelaksanaan Lelang.
    • Nilai Limit.
    • Besaran jangka waktu cara dan tempat penyetoran Uang Jaminan.
    • Hari, tanggal dan waktu pelaksanaan melihat barang yang akan dilelang.
    • Informasi lainnya yang akan disampaikan pada saat Pengumuman Lelang.
  2. Lelang yang dilaksanakan secara langsung oleh karena itu semua Peserta lelang yang sah atau kuasanya pada saat mengajukan penawaran harus hadir di tempat pelaksanaan lelang.

Apabila penawaran dilakukan secara lisan, Peserta Lelang harus mengajukan penawaran secara lisan. Sedangkan apabila penawaran dilakukan secara tertulis, Peserta Lelang harus mengajukan penawaran dengan surat penawaran.

  1. Peserta lelang yang menang dan dinyatakan sebagai Pembeli harus memenuhi kewajiban pelunasan Harga Lelang biaya dan pajak (pungutan sesuai ketentuan yang berlaku).
  2. Sebelum memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3 diatas, Pemenang Lelang tidak diperkenankan mengambil / menguasai barang yang dibelinya Pejabat Lelang menyerahkan dokumen asli, dokumen kepemilikan dan / atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Dalam setiap pelaksanaan lelang Pejabat lelang akan membuat Risalah Lelang sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan Akta Otentik yang dipergunakan antara lain :
    • Bagi penjual, sebagai bukti Penjual telah melaksanakan penjualan melalui prosedur lelang.
    • Bagi pembeli lelang, sebagai bukti pembelian.
    • Bagi pihak ketiga, misalnya Kantor Pertanahan, sebagai dasar hukum untuk pendaftaran / baik nama atas tanah.
  4. Pembeli dapat memperoleh Kutipan / Salinan / Grosse yang otentik dari Minute Risalah Lelang dengan dibebani Bea Materai.
  5. Khusus mengenai Lelang tanah atau bangunan Kutipan Risalah lelang baru akan ditandatanganni oleh Kepala KPKNL / Pejabat Lelang Kelas II apabila Pembeli telah menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sumber : Lelang Agunan BNI

bni